7 Fakta Pengusaha Boleh Beri Upah 75%, Begini Reaksi Buruh dan Penjelasan Kemnaker

Hana Wahyuti, Jurnalis
Senin 20 Maret 2023 04:36 WIB
Upah Buruh 2023 (Foto: Okezone)
Share :

3. KSPI menilai Permenaker ini tidak jelas dan rentan disalahgunakan

Menurut Said selaku Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menilai keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker ini tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah.

4. Bunuh Perusahaan

Selain itu, kebijakan ini bahkan juga bisa membunuh perusahaan di dalam negeri. Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75%, tetapi perusahaan yang pasarnya didalam negeri masih harus membayar full upah para pekerja.

5. Kata Kemnaker kalau Permenaker berlaku hanya 6 bulan

Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker) menjelaskan kembali soal pengupahan 75% untuk industri padat karya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global hanya berlaku 6 bulan sejak diundangkan.

Hal tersebut diatur dalam pasal 5 Ayat (5) tentang penyesuaian waktu kerja dan pasal 8 ayat (3) tentang Penyesuaian upah.

"Perlu ditegaskannya bahwa Permenaker hanya Berlaku 6 Bulan," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya.

6. Permaneker bertujuan untuk menurunkan peluang PHK

Lebih lanjut, Indah mengungkapkan lahirnya Permenaker tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka menurunkan peluang PHK di tengah melemahnya kinerja ekspor akibat permintaan menurun.

Permenaker tersebut juga mengatur beberapa sektor industri yang diperbolehkan membayar karyawannya dengan memotong upah

Di antaranya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak.

Selain itu, industri yang masuk dalam kategori tersebut juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker.

Seperti Pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

7. Permaneker hanya berlaku di industry tertentu

Selain itu, industri yang diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan 25% hanya industri yang memiliki pasar ekspor ke Amerika Serikat dan Negara di Benua Eropa.

Hal itu harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Negara yang dipilih tersebut berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik yang menilai ekspor negara-negara tersebut mengalami penurunan. Sehingga diterbitkannya Permenaker ini diharapkan mampu memberi keringanan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.

"Permen ini hadir untum mencegah PHK terutama di industri padat karya, kita perlu instrumen hukum agar pengusaha tidak semena-mena," pungkas Indah.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya