JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku tidak mudah mendeteksi masuknya barang-barang bekas ilegal seperti pakaian ke Indonesia. Pasalbya masuknya lewat pelabuhan tikus.
Adapun kasus masuknya barang ilegal biasanya terjadi di daerah Sumatera, Batam, dan Kalimantan. Lantaran, daerah tersebut banyak jalan tikusnya dan dekat dengan negara impor seperti Singapura dan Malaysia.
"Dari situ, kemudian bisa dibawa ke pulau Jawa untuk dijual," kata Mendag, Senin (20/3/2023).
Dirinya juga menegaskan bahwa menjual barang bekas tidak dilarang oleh pemerintah, melainkan yang dilarang keras adalah mengimpor barang bekas. Sebab, hal itu merupakan tindakan ilegal.
Tambahnya, jika ada pihak yang melakukan impor barang itupun harus lewat proses pengaturan pemerintah. Misalnya, mengimpor kereta, bus, kapal, pesawat, dan sebagainya.
"Jadi barang bekas tidak boleh diimpor kecuali yang di atur. Yang diatur itu apa? misalnya kapal, pesawat terbang itu kan diatur jadi bisa impor," jelas Mendag.