Simak Ya! Berikut Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 2023

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Rabu 22 Maret 2023 03:33 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menjelang Bulan Suci Ramadhan, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pemerintah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dalam surat edaran tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dalam surat edaran juga disebutkan kalau jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah di bulan Ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya