4. PT Kertas Leces (Persero)
5. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN
Sebagai informasi, pembubaran perusahaan Merpati Airlines melalui PP nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang diterbitkan pada 20 Februari 2023. Likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Sementara itu, Istaka Karya resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat, 17 Maret 2023. Perseroan diketahui memiliki total kewajiban alias utang sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.
Baca Selengkapnya: Daftar 5 BUMN yang Sudah Dibubarkan Jokowi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)