4. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN
Pada Desember 2022, Presiden menyetujui adanya pembubaran PT PANN. Persetujuan Kepala Negara dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022.
Dalam beleid itu, pembubaran Pengembangan Armada Niaga Nasional dilakukan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun PT PANN merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan kapal. Perusahaan ini didirikan pada 1974.
Selain bergerak di bidang pembiayaan kapal, BUMN ini juga bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim serta jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.
5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
Industri Sandang Nusantara dinyatakan bubar melalui PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan beleid yang dimaksud.
Industri Sandang Nusantara merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah yang berkantor pusat di Bekasi, Jawa Barat. BUMN ini didirikan pada 1999 dengan tujuan mengembangkan swasembada pangan yang dicanangkan pada 1961.
Sebelumnya, perusahaan memproduksi benang tenun, karung, dan karung plastik yang diproduksi oleh 7 baril pemintalan, 1 baril terpadu pemintalan dan pertenunan, serta satu pabrik karung plastik.
Adapun BUMN lain sudah pailit dan menunggu PP sebagai legalitas pembubaran adalah PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero).
(Zuhirna Wulan Dilla)