2. Barang bawaan melebihi maksimum
Diungkap Direktur Utama Garuda Indonesia tersebut kalau setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang.
3. Informasi Terkait
Karena itu, petugas kemudian menginformasikan terkait ketentuan kelebihan bagasi bagi penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Namun penumpang tersebut merasa tidak terima dan terjadilah perselisihan seperti yang ada dalam video yang beredar.
4. Tidak ada denda Rp2 juta
Tidak ada denda Rp2 juta hanya karena membawa Bika Ambon ke dalam pesawat. Sejalan dengan tren dan preferensi masyarakat dalam melakukan perjalanan udara, maka sejak tahun 2022 lalu, guna menghadirkan added value layanan penerbangan bagi penumpang dengan preferensi khusus yang membawa barang bagasi di luar ketentuan batas maksimal bagasi pesawat yakni 20 kg (untuk kelas ekonomi dan diluar kompartemen bagasi kabin).
5. Penawaran Khusus
"Saat ini kami menghadirkan penawaran khusus berupa excess baggage dengan potongan diskon hingga 80 persen dimana pada penerbangan domestik penawaran harga excess baggage ditawarkan mulai dari 15 ribu per kilogram," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)