2. Bukan transaksi korupsi
Menkeu Sri Mulyani menegaskan kalau angka Rp300 triliun itu bukanlah korupsi, melainkan transaksi yang berhubungan dengan tugas Kemenkeu.
Dalam klarifikasinya, Sri Mulyani menjelaskan kalau dalam surat PPATK dengan lampiran 36 halaman berisi daftar 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu sejak 2009-2023 bahkan sejak 2007 seluruhnya sudah ditindaklanjuti.
3. Terkait transaksi Rp349,87 triliun
PPATK mengirimkan surat lagi dengan lampiran 43 halaman berisi 299 surat kepada APH dan Kemenkeu sejak 2009-2023 yang tercantum nama (orang atau perusahaan) dan nilai transaksi Rp349,87 triliun yang diduga sebagai indikasi tindak pencucian uang.
Setelah meminta DJP, DJBC, dan Itjen meneliti seluruh surat tersebut, Sri Mulyani menjelaskan hasilnya 99 surat dengan angka transaksi Rp74 triliun ditujukan ke APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung). 65 surat menyangkut transaksi berbagai entitas sebesar Rp253 triliun dan 135 surat terkait pegawai Kemenkeu, afiliasi dan individu/badan eksternal Kemenkeu.
4. Kemenkeu tindak lanjut LHA PPATK
Dalam unggahan klarifikasinya di Instagram, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu akan menindaklanjuti LHA PPATK dengan proses hukum sesuai dengan tugas Kemenkeu dan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengungkap kalau sampai tahun 2023 ini sudah ada 17 kasus TPPU yang ditangani DJP yang menyelamatkan uang negara Rp7,88 triliun dan 8 kasus TPPU yang ditangani DJBC dengan nilai Rp1,1 triliun.
(Taufik Fajar)