Mendag dan Menkop UKM Bakal Musnahkan Baju Bekas Ilegal di Kawasan Industri Jababeka

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 28 Maret 2023 10:26 WIB
Mendag Zulkifli Hasan (Foto: Okezone)
Share :

"Kami menindaklanjuti arahan Presiden mengenai impor ilegal. Saya sudah beberapa kali (memusnahkan), di Pekanbaru, Jawa Timur, di Cikarang besok dengan bareskrim," Mendag Zulhas.

Kemudian, MenKopUKM Teten Masduki menerangkan bahwasanya tindaklanjut pemerintah ini demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil. Sebab, jika tidak segera dimusnahkan maka industri di dalam negeri akan semakin terganggu.

"Sesuai Intruksi Bapak Presiden, demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," kata Teten.

Larangan impor pakaian bekas bukan hal yang baru, akan tetapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya