JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan balepressed (pakaian bekas ilegal) di tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hari ini, Selasa (28/3/2023).
Adapun sejumlah pejabat direncanakan memberikan konferensi pers diantaranya Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai setta Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal atau industri thrifting. Hal tersebut dinilai sebagai langkah untuk melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.
Kesepakatan Mendag dan MenKopUKM mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Mendag Zulhas menyebut, pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan sebanyak 7 ribu bal senilai kurang lebih Rp80 miliar.