JAKARTA – Jam perdagangan bursa normal lagi seperti sebelum pandemi. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan jam perdagangan bursa akan dibuka pukul 09.00 dan ditutup 16.00.
Jam perdagangan bursa ini akan berlaku seperti sebelum pandemi dan efektif pada Senin 3 April 2023. Batasan auto rejection bawah (ARB) masih tetap berlaku sebesar 7% hingga akhir Mei 2023, sebelum dikembalikan simetris dalam dua tahapan.
Berdasarkan keterangan BEI, waktu perdagangan sesi pertama (Senin-Kamis) akan berlangsung pukul 09:00-12:00, dari aturan pandemi yang semula hingga pukul 11:30. Selanjutnya sesi kedua akan dimulai pada pukul 13:30-15:49, dari awalnya 13:30-14:49.
Sedangkan perdagangan pasar reguler pada hari Jumat, sesi pertama akan berakhir hingga 11:30, tak berubah dari aturan lama. Sedangkan pembukaan sesi kedua hari Jumat akan dimulai pukul 14:00 hingga 15:49, dari aturan semula 13:30-14:49.
Sementara sesi pra-pembukaan masih tetap sama. Namun, sesi pra-penutupan (Senin-Jumat) berganti menjadi pukul 15:50-16:00, sehingga akan membuat sesi pasca-penutupan juga akan mundur menjadi 16:01-16:15, dari semula 15:01-15:15.
Di Pasar Tunai, waktu perdagangan sesi pertama untuk Senin-Kamis akan berlangsung hingga pukul 12:00. Sedangkan pada Jumat aturan masih berlangsung hingga 11:30.
Sedangkan di Pasar Negosiasi pada Senin-Kamis, jam perdagangan sesi pertama berlangsung hingga pukul 12:00, sedangkan sesi kedua pada pukul 13:30-16:30. Sementara hari Jumat pada 14:00-16:30.
Aturan ARB
BEI masih menggunakan ARB asimetris sebesar 7% hingga akhir Mei 2023. Selanjutnya, penyesuaian ARB simetris akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama adalah ARB sebesar 15% yang akan mulai efektif pada Senin 5 Juni 2023. Aturan ARB ini berlaku untuk semua rentang harga saham, mulai dari Rp50 hingga lebih dari Rp5.000 per saham. Sedangkan sistem Auto Rejection Atas (ARA) masih mengacu kebijakan lama.
Sementara tahap kedua ARB bakal diterapkan secara full simetris (ARA dan ARB) mulai Senin 4 September 2023. Saham dengan rentang harga Rp50 s/d Rp200 maksimal sebesar 35%. Untuk rentang di atas Rp200 s/d Rp5.000 sebesar 25%, dan di atas Rp5.000 maksimum 20%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)