Cara Menghitung THR 2023, Ini yang Didapat Pekerja H-7 Lebaran

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 03:01 WIB
Ilustrasi rupiah. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 menjadi yang ditunggu-tunggu oleh pekerja.

Pencairan THR 2023 untuk karyawan swasta pun telah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

 BACA JUGA:

Menaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 BACA JUGA:

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker, Selasa 28 Maret 2023.

 

Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya: Besaran THR 2023 yang Didapat Pekerja, Begini Cara Hitungnya Sesuai Masa Kerja

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya