JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 menjadi yang ditunggu-tunggu oleh pekerja.
Pencairan THR 2023 untuk karyawan swasta pun telah diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
BACA JUGA:
Menaker menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA:
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker, Selasa 28 Maret 2023.
Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya: Besaran THR 2023 yang Didapat Pekerja, Begini Cara Hitungnya Sesuai Masa Kerja
(Zuhirna Wulan Dilla)