JAKARTA – Cara mudah lapor SPT Tahunan yang akan berakhir hari ini untuk PPh orang pribadi. Sementara untuk PPh badan batas waktu lapor SPT Tahunan ini adalah 30 April.
Wajib pajak disarankan melaporkan SPT hari ini karena jika telat lapor, masyarakat bisa dikenakan denda hingga Rp1 juta. Lapor SPT merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaporkan setiap wajib pajak.
Berikut adalah cara mudah lapor SPT Tahunan yang dirangkum Okezone, Jumat (31/3/2023).
• Lapor SPT bisa menggunakan e-Filing maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.
• E-Filing bisa dilakukan menggunakan perangkat ponsel, tetapi memerlukan akses internet penuh.
• Sementara e-Form, hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer, tapi hanya membutuhkan internet pada saat submit SPT.
• Kemudian bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilannya selama setahun, yakni 1770 dan 1770 S. Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.
• Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta. Sementara untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.