JAKARTA - Marak pakaian impor bekas masuk ke Indonesia menuai sorotan pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) Redma Gita Wiraswasta beberkan modus importir baju bekas ilegal hingga bisa lolos pengecekan petugas di Indonesia. Setidaknya ada empat modus impor yang tidak sesuai dengan prosedur ketentuan Indonesia.
BACA JUGA:
Modus pertama adalah under invoice, dimana volume dan nilai barang dalam pemberitahuan impor barang (PIB) diturunkan/dikurangi, sehingga tidak sesuai dengan dokumen muat terima barang atau master Bill of Leading (B/L).
"Kedua, pelarian HS, yang mana HS dalam PIB diubah ke HS yang bea masuknya lebih rendah," kata Redma.
BACA JUGA:
Lalu yang ketiga adalah transhipment atau pemalsuan surat keterangan aset barang (SKA/COO), yaitu pembuatan dokumen SKA palsu dari negara yang tidak terkena trade remedies (instrumen perdagangan internasional).
Modus terakhir adalah impor borongan yang dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang seharusnya dengan menggunakan jasa importir undername.
"Impor borongan yang sudah menjadi praktik biasa antara importir dan oknum petugas lapangan. Perusahaan undername dalam praktiknya masuk jalur hijau semua," katanya.
Baca Selengkapnya: Ternyata Ini 4 Modus Impor Baju Bekas Ilegal di Indonesia
(Zuhirna Wulan Dilla)