Selain itu, Wamendag juga bertemu dengan perwakilan WEF Miranda Andruccioli. Dalam kesempatan tersebut Wamendag menyampaikan pentingnya dukungan konkrit WEF untuk negara berkembang khususnya Indonesia dalam rangka percepatan digitalisasi dan peningkatan keamanan siber.
“Pihak-pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan WEF sebagian besar kan dari negara maju yang jauh lebih advance dari segi teknologi dan keamanan sibernya. Untuk itu penting kontribusi konkrit dari WEF untuk negara berkembang seperti Indonesia, misal dari segi infrastruktur atau capacity building,” ujar Wamendag.
Indonesia sendiri sudah mempunyai UU Perlindungan Data, yaitu UU No. 7 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Langkah selanjutnya, menurut Jerry adalah bagaimana menyiapkan aturan teknis UU tersebut di bidang perdagangan.
"Ini yang sekarang ini sedang kita siapkan. Tujuannya adalah perlindungan data sehingga semua pihak merasa aman dan nyaman. Juga agar ada kepastian hukum. Ini sangat penting karena pada saat yang sama, saat ini, Kemendag adalah pelopor pengembangan produk digital khususnya di sektor aset crypto," tambah Jerry.
(Feby Novalius)