JAKARTA - PT Angkasa Pura II menanggapi isu soal perbedaan pengawalan dari petugas Aviation Security (Avsec) di bandara.
Hal itu menyusul viralnya pengawalan Avsec terhadap Habib Bahar dan artis luar negeri.
BACA JUGA:
VP Of Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro mengatakan bahwa pengawalan tersebut didasari adanya informasi dan hasil analisis dalam bentuk penilaian potensi risiko gangguan keamanan penerbangan dan ketertiban umum.
"Pengawalan yang dilakukan Avsec terhadap artis luar negeri, seperti yang beredar di media sosial, itu didasari adanya informasi dan hasil analisis dalam bentuk penilaian potensi risiko gangguan keamanan penerbangan dan ketertiban umum di bandara," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/4/2023).
Dia juga mengatakan bahwa tidak hanya artis, pengawalan dapat dilakukan terhadap setiap orang atau kelompok, namun harus berdasarkan penilaian risiko dan informasi/hasil analisis yang diterima.
BACA JUGA:
"Pengawalan harus dilakukan dengan terkoordinasi secara resmi, baik koordinasi di internal maupun melibatkan pihak eksternal pengamanan lainnya yakni TNI dan Polri," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pengawalan yang dilakukan tanpa terkoordinasi secara resmi merupakan kegiatan melanggar SOP dan ilegal serta berakibat dikenakannya sanksi bagi para petugas Avsec.