6. Pengurus Masjid/Marbot (KTP DKI & memiliki Kartu DMI),
7. Guru PAUD (KTP DKI & memiliki SK mengajar tahun berjalan),
8. Jumantik (KTP DKI & memiliki SK Jumantik tahun berjalan).
Dilansir dari laman resmi Transjakarta,berikut syarat yang harus disiapkan untuk pendaftaran mendapatkan TJ Card baru, kartu hilang, dan kartu rusak.
1. Persyaratan daftar Baru:
KTP, Pas Foto, KK dan dokumen pendukung masing2 kategori.
2. Persyaratan Kartu Hilang:
KTP, Pas Foto, KK dan Surat kehilangan dari pihak Kepolisian dan dokumen pendukung masing2 kategori.
3. Persyaratan Kartu Rusak:
KTP, Pas Foto, KK dan upload kartu rusak dari masing2 kategori.
Setelah mengetahui kategori dan juga persyaratan pembuatan TJ Card, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk mendaftar;
Masuk ke laman klg.transjakarta.co.id
Kemudian Anda akan diberikan dua opsi, yakni membuat kartu baru dan mengganti kartu yang hilang atau rusak. Pilih sesuai kebutuhan Anda.