Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Maksimal 5 Tahun

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 04 April 2023 10:39 WIB
Importir barang bekas ilegal bisa dipidana (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTAImportir barang bekas ilegal bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menegaskan kepada pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia akan dikenakan sanksi pidana.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Moga dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (4/4/2023).

Selain itu, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” imbuh Moga.

Moga menerangkan, tindakan impor barang bekas ilegal ini sangat mengganggu industri di dalam negeri. Pasalnya, masyarakat akan lebih memilih membeli barang-barang bekas yang murah itu dibandingkan produk asli lokal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya