Importir Barang Bekas Ilegal Bisa Dipenjara Maksimal 5 Tahun

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Selasa 04 April 2023 10:39 WIB
Importir barang bekas ilegal bisa dipidana (Foto: Okezone)
Share :

Namun, pelaku usaha importir ilegal tidak perlu khawatir. Sebab, kata Moga, Kementerian Perdagangan akan mendukung program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.

“Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,” pungkas Moga.

Untuk diketahui, pemerintah kembali melakukan pemusnahan barang bekas impor ilegal di Kepulauan Riau. Adapun barang yang dimusnahkan bukan hanya pakaian bekas, melainkan sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas dengan total nilai barang mencapai Rp17,35 miliar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya