Ditarik BI, Uang Kertas dan Koin Ini Sudah Enggak Laku Lagi

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 06:23 WIB
Uang koin. (Foto: BI)
Share :

JAKARTA - Daftar uang kertas dan koin yang sudah ditarik oleh Bank Indonesia (BI) sejak 1992 hingga 2022.

Pada 2022 lalu, Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) telah dicabut oleh BI dari peredaran. Uang yang telah dicabut ini dapat ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Berikut ini adalah daftar uang kertas dan koin yang sudah ditarik oleh Bank Indonesia (BI).

1. Uang Kertas

• Rp 10.000/TE 1979, Rp 5.000/TE 1980, Rp 1.000/TE 1980, Rp 500/TE 1984, dicabut tanggal 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran pada 30 April 2025.

• Rp 100/TE 1984, Rp 10.000/TE 1985, Rp 5.000/TE 1986, Rp 1.000/TE 1987, Rp 500/TE 1988, dicabut pada 25 September 1995 dan batas waktu penukaran tanggal 24 September 2028.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya