Ditarik BI, Uang Kertas dan Koin Ini Sudah Enggak Laku Lagi

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 06:23 WIB
Uang koin. (Foto: BI)
Share :

• Rp 2/TE 1970, Rp 10/TE 1971, Rp 10/TE 1974, Rp 10/TE 1979, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029.

• Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora, Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora, Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora, Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora, tanggal pencabutan 15 November 1996 dan batas waktu penukaran 14 November 2029.

2. Uang Koin

• URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 pecahan Rp10.000, pecahan Rp1.000, pecahan Rp20.000, pecahan Rp200, pecahan Rp2.000, pecahan Rp25.000, pecahan Rp250, pecahan Rp500, pecahan Rp5.000, dan pecahan Rp750 dicabut pada 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukarannya adalah 29 Agustus 2031.

• URK Seri Cagar Alam TE 1974 pecahan Rp100.000, pecahan Rp2.000, pecahan Rp5.000, serta URK Seri Cagar Alam TE 1987 pecahan Rp10.000 dan pecahan Rp200.000 juga dicabut tanggal 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran pada 29 Agustus 2031.

• URK Seri Save The Children TE 1990 pecahan Rp10.000 dan pecahan Rp200.000 dicabut tanggal 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukaran adalah 29 Agustus 2031.

• URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 pecahan Rp125.000, pecahan Rp250.000, pecahan Rp750.000 dicabut pada tanggal 30 Agustus 2021 dan batas waktu penukarannya 29 Agustus 2031.

Baca Selengkapnya: Daftar Uang Kertas dan Koin yang Ditarik BI, Sudah Enggak Laku Lagi!

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya