RI Jadi Impor KRL Bekas Jepang? Ini Hasil Audit BPKP

Heri Purnomo, Jurnalis
Rabu 05 April 2023 10:30 WIB
Impor KRL Bekas Jepang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Hasil audit impor kereta rel listrik (KRL) bekas Jepang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah keluar. Hasil audit tersebut kini sudah berada di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi membenarkan bahwa audit tersebut kini sudah berada di pihaknya.

"iya sudah diterima dari BPKP," kata Jodi kepada MNC Portal, Selasa (4/4/2023).

Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut terkait dengan hasil audit impor KRL bekas dari Jepang yang rencananya akan diimpor oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk menggantikan sejumlah rangkaian kereta yang akan dipensiunkan pada tahun ini.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengaudit impor kereta rel listrik (KRL) bekas Jepang.

Juru Bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim mengatakan bahwa hasil aduit tersebut sudah di serahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada beberapa waktu lalu.

"Yang jelas pada pekan lalu, BPKP sudah menyerahkan hasil audit impor kereta kepada Menkomarves," katanya kepada MNC Portal.

Adapun ketika ditanya terkait dengan hasil dari audit tersebut, Azwad tidak dapat menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya hal itu belum dapat dipublikasikan ke publik lantaran menjadi rahasia negara.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal rencana impor KRL bekas dari Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan terlaksana. Akan tetapi perlu ada aduit terlebih dahulu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Luhut mengatakan akan segera mengirim BPKP untuk mengaudit KRL bekas dari Jepang. Hal itu untuk memastikan bahwa siapa yang menjualnya dan harga pastinya berapa.

"Ini memamg masalah waktu nggak bisa, kita mau kirim BPKP untuk audit dulu barangnya. Jadi kita audit barangnya itu dibeli tidak di tangan ketiga," kata Luhut.

"Dan kemudian nanti harganya benar. Jangan sampai nanti ada harga penyimpanan-penyimpanan harga," tambahnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya