JAKARTA - Bea Cukai menggelar operasi pasar. Dari operasi tersebut, telah disita ratusan ribu rokok ilegal.
Adapun operasi itu digelar di tiga kantor Bea Cukai, yakni Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Banjarmasin.
BACA JUGA:
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa dalam gelaran operasi pasar di Kabupaten rokan Hulu, tanggal 20 Maret 2023, Bea Cukai Pekanbaru sita 31.692 rokok yang tidak dilekati pita cukai di beberapa toko yang didatangi.
Kegiatan operasi pasar tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.
BACA JUGA:
"Selain rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal lainnya ialah rokok yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personalisasi," ujar Hatta dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dia juga menyebut pita cukai pada rokok merupakan sebagai tanda pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai (BKC), sehingga rokok yang dilekati pita cukai telah dilunasi cukainya.