JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menetapkan besaran gaji Komisaris Utama (Komut) BUMN sebesar 45% dari gaji Direktur Utama BUMN.
Adapun nominal gaji Direktur Utama ditetapkan Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
"Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas BUMN (gaji) sebesar 45% dari Direktur Utama BUMN," Tulis Pasal 83 Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023, dikutip Kamis (6/4/2023).
Sementara, gaji Wakil Komisaris Utama mencapai 42,5% dari gaji Direktur Utama perseroan negara. Untuk upah anggota Dewan Komisaris BUMN sebesar 90% dari upah yang diperoleh Komisaris Utama.
Adapun besarnya honorarium Komisaris Utama ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.