JAKARTA - Kementerian BUMN memperbolehkan direksi BUMN rangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha perseroan. Kebijakan itu dinilai penting karena bisa mengontrol bisnis anak usaha.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, aturan bisnis yang berlaku di anak usaha harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan holding.
Untuk memastikan hal ini berjalan baik, dewan komisaris anak usaha harus berasal dari dewan Direksi induk usahanya.
"Kebijakan apa yang di holding harus sama dengan kebijakan yang ada di anak perusahaannya, lewat pengawasan di Komisaris. Kalau bukan dari holdingnya yang di Komisaris nanti yang mengawasi siapa? Proses pengawasan di anak perusahaan di mana letaknya?," ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
"Urgency-nya karena dia itu anak perusahaan, gimana caranya meng-in line-kan antara anak perusahaan dengan induk perusahannya, holdingnya. Karena dia akan jadi komisaris di anak perusahaannya," lanjutnya.
Dia yakin, rangkap jabatan dewan Direksi BUMN di lini bisnis perusahaan tidak menciptakan konflik kepentingan. Alasannya, Direksi yang rangkap jabatan mewakili kepentingan perusahaan induknya.