Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Pahami Ketentuannya

Hana Wahyuti, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 21:01 WIB
Cara daftar IMEI melalui Bea Cukai (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Cara daftar IMEI Melalui Bea Cukai. Pemerintah telah mengatur pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sejak September 2020.

IMEI dijadikan acuan untuk dapat mengetahui apakah ponsel Anda merupakan barang yang didistribusikan secara resmi atau illegal (black market).

Ada beberapa cara mendaftar atau registrasi IMEI di Indonesia, salah satunya melalui Bea Cukai.

Dilansir dari akun resmi Twitter Bea Cukai, pendaftaran atau registrasi IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai. Berikut cara registrasi IMEI melalui Bea Cukai.

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone atau ponsel, computer genggam dan tabel (HKT) yang bisa dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.

Namun jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka

• Anda harus melakukan registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/registrasi-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/

• Selain itu, lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD). Hal ini juga berlaku buat Anda yang tiba di bandara tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya