Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Pahami Ketentuannya

Hana Wahyuti, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 21:01 WIB
Cara daftar IMEI melalui Bea Cukai (Foto: Shutterstock)
Share :

• Setibanya di Indonesia, tunjukan QR Code yang Anda dapat dari pengisian form registrasi.

• Siapkan paspor, boarding dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan Anda.

Anda juga harus memperhatikan dan mempersiapkan biaya yang diperlukan untuk mendaftar IMEI. Anda cukup membayar pungutan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, PPH 10% jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda tidak punya NPWP maka PPH yang wajib dibayarkan sebesar 20%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya