Yustinus bilang petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, tak asal-asalan. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 miliar.
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," jelasnya.
Perlu diketahui, Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak.
Kemudian poin ketiga, Yustinus punya bukti rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA dengan petugas pajak.
"Duh…saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini. Meski punya kewenangan, ia tak sembarangan menggunakannya," kata dia.
Yustinus mengaku petugas tersebut hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor.
"Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," ungkap Yustinus.
(Feby Novalius)