Staf Sri Mulyani Bongkar Orang Pajak Bawa Debt Collector ala Soimah, Ini Fakta Mengejutkannya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 08 April 2023 11:02 WIB
Soimah Cerita Diperlakukan Tidak Sopan oleh Petugas Pajak Bawa Debt Collector. (Foto: Okezone.com/Instagram)
Share :

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo menjelaskan soal kasus yang diterima Soimah. Di mana Soimah didatangi petugas pajak bersama dua debt collector.

Yustinus pun sudah meneliti, menggali, dan merekonstruksi kejadian Soimah. Dirinya menggeledah ingatan para pejabat dan pegawai yang pernah terlibat, bertugas di KPP Pratama Bantul.

"Saya ikut membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan. Saya coba teliti dan telaten, satu per satu diurai lalu dibangun kembali konstruksi kasusnya," ungkap Yustinus dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).

Ketika kasus tersebut menyebar di media sosial, Yustinus sudah berniat mencari dan berbicara dengan Soimah sejak sebulan lalu. Namun, nihil yang didapat karena sulit menjangkau Soimah.

Menurutnya, podcast Blakasuta merupakan ungkapan luka batin Soimah karena pengalaman buruk yang didapat oleh Kantor Pajak.

Dengan demikian Yustinus membeberkan kepingan fakta dan cerita yang dikumpulkan dari ingatan, catatan, dan juga administrasi di Kantor Pajak.

"Pertama mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain Pemda," jelasnya.

Adapun menurut Yustinus, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi. Jika ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

"Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri. Jika ada yang gebrak meja, jangan-jangan ini pemilik Soto Gebrak Madura yang kita sangka sedang marah, padahal ramah," kata dia.

Selanjutnya, tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Menurut Yustinus itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas.

"Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran. UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN," tegas Yustinus.

Yustinus bilang petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, tak asal-asalan. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 miliar.

"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," jelasnya.

Perlu diketahui, Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak.

Kemudian poin ketiga, Yustinus punya bukti rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA dengan petugas pajak.

"Duh…saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini. Meski punya kewenangan, ia tak sembarangan menggunakannya," kata dia.

Yustinus mengaku petugas tersebut hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor.

"Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," ungkap Yustinus.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya