Staf Sri Mulyani Bongkar Orang Pajak Bawa Debt Collector ala Soimah, Ini Fakta Mengejutkannya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 08 April 2023 11:02 WIB
Soimah Cerita Diperlakukan Tidak Sopan oleh Petugas Pajak Bawa Debt Collector. (Foto: Okezone.com/Instagram)
Share :

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo menjelaskan soal kasus yang diterima Soimah. Di mana Soimah didatangi petugas pajak bersama dua debt collector.

Yustinus pun sudah meneliti, menggali, dan merekonstruksi kejadian Soimah. Dirinya menggeledah ingatan para pejabat dan pegawai yang pernah terlibat, bertugas di KPP Pratama Bantul.

"Saya ikut membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan. Saya coba teliti dan telaten, satu per satu diurai lalu dibangun kembali konstruksi kasusnya," ungkap Yustinus dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).

Ketika kasus tersebut menyebar di media sosial, Yustinus sudah berniat mencari dan berbicara dengan Soimah sejak sebulan lalu. Namun, nihil yang didapat karena sulit menjangkau Soimah.

Menurutnya, podcast Blakasuta merupakan ungkapan luka batin Soimah karena pengalaman buruk yang didapat oleh Kantor Pajak.

Dengan demikian Yustinus membeberkan kepingan fakta dan cerita yang dikumpulkan dari ingatan, catatan, dan juga administrasi di Kantor Pajak.

"Pertama mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain Pemda," jelasnya.

Adapun menurut Yustinus, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi. Jika ada kegiatan lapangan, itu adalah kegiatan rutin untuk memastikan nilai yang dipakai telah sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

"Tentu ini perlu dikonfirmasi ke pengalaman Soimah sendiri. Jika ada yang gebrak meja, jangan-jangan ini pemilik Soto Gebrak Madura yang kita sangka sedang marah, padahal ramah," kata dia.

Selanjutnya, tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Menurut Yustinus itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas.

"Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran. UU mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN," tegas Yustinus.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya