Berikut Komponen THR PNS 2023

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Senin 10 April 2023 04:50 WIB
THR PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Aturan mengenai THR PNS tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Dalam pasal 7 Ayat 1 dijelaskan bahwa komponen THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi calon PNS terdiri atas gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi calon PNS komponennya terdiri atas gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50%.

Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya