Adapun untuk nominal yang didapat bagi pegawai yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Baca Selengkapnya: THR PNS Sudah Cair, Kini Giliran Pegawai Swasta! Catat Tanggalnya
(Feby Novalius)