JAKARTA - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan naik sebesar 7% pada 2023. Hal ini sedang menjadi perbincangan di kalangan PNS jelang Idul Fitri 1444 H.
Terkait hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan sejauh ini belum ada pembahasan soal kebijakan gaji PNS naik 7% pada 2023.
Sementara itu kenaikan gaji PNS tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), bahkan sejak aturan itu masih jadi rancangan.
Maka itu belum ada peraturan regulasi yang mengatur dan membahas kenaikan gaji PNS sebesar 7% pada tahun 2023.