"Berdasarkan data yang dimiliki saat ini, jumlah daerah yang akan menerima DBH sawit adalah 350 daerah, terdiri dari daerah penghasil, daerah berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi, juga termasuk 4 DOB di Papua," tambah Sri.
Penyaluran DBH sawit akan dilakukan sebanyak dua tahap dalam satu tahun. Pertama pada bulan Mei sebesar 50% dan Oktober sebesar 50%. Syarat penyalurannya adalah rencana kegiatan dan laporan realisasi.
"Besaran porsi DBH sawit minimal 4%, dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," ucap Sri.
Untuk formula pembagian kepada daerah-daerah yang akan mendapatkan DBH sawit, 1 provinsi akan mendapatkan 20% dari DBH minimal 4% tadi. Sementara itu, kabupaten/kota penghasil memperoleh 60%, dan kabupaten dan kota berbatasan sebesar 20%.
"Dengan demikian, apabila DBH tadi minimal 4% dari sumber dananya, maka proporsi dari penerimaan provinsi yang akan menerima DBH adalah 20% dikalikan 4%, atau 0,8% dari sumber dana untuk DBH tersebut, yaitu PE dan BK," jelas Sri.
Begitu pula dengan proporsi kabupaten/kota penghasil, yaitu 60% dikalikan 4% menjadi 2,4% dan proporsi kabupaten/kota berbatasan 20% dikalikan 4% menjadi 0,8%.
(Zuhirna Wulan Dilla)