Honorer Dapat Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja, Berlaku hingga 28 November 2023

Dovana Hasiana, Jurnalis
Jum'at 14 April 2023 10:46 WIB
Pekerja Honorer (Foto: Okezone)
Share :

"Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS," bunyi aturan tersebut.

Adapun program perlindungan tersebut berlaku sampai dengan 28 November 2023. Permenpan RB ini efektif dilaksanakan sejak tanggal diundangkan, yakni 5 April 2023.

"Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023," tulis aturan itu.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya