Honorer Bakal Dihapuskan, Siap-Siap Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka

Dovana Hasiana, Jurnalis
Jum'at 14 April 2023 14:23 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memproyeksikan formasi aparatur sipil negara (ASN) dosen pada tahun 2023 mencapai 21.932.

Angka tersebut meningkat lebih dari 2 kali lipat bila dibandingkan dengan formasi ASN dosen di tahun 2022 yang hanya mencapai 10.105.

 BACA JUGA:

Adapun formasi 21.932 tersebut terdiri dari formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 15.858 formasi dan calon pegawai negeri sipil sebanyak 6.074.

“Kemenpan RB ingin melipatgandakan tenaga pengajar baik PPPK atau CPNS. Ada proyeksi peningkatan formasi yang cukup besar,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam Sosialisasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Dosen, secara daring, Jumat (14/4/2023).

 BACA JUGA:

Anas mengatakan, hal tersebut dilakukan karena melihat adanya permintaan kebutuhan dosen yang tinggi di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Selain itu, dia mengatakan banyak dosen yang telah mengabdi bertahun - tahun namun belum mendapatkan kepastian pengangkatan.

Proyeksi MenpanRB Anas pun sesuai dengan keputusan pemerintah untuk memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer pada pendidikan.

Selain itu, Anas mengatakan terdapat transformasi jabatan fungsional sehingga dosen tidak harus mengisi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang cenderung administratif lantaran selama ini Anas melihat banyak dosen yang disibukkan dengan DUPAK. Hal ini pun tertuang dalam Permenpan RB No.1 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 6 Januari 2023.

“Bahkan ada guru - guru mengeluh karena harus cuti 3 hari dalam mengisi DUPAK. Jadi tidak ada lagi pengisian DUPAK yang administratif dan tenaga pengajar bisa mengejar capaian organisasi,” imbuhnya.

MenpanRB Anas menambahkan, Peraturan Menteri PANRB 1/2023 akan diiringi dengan pengaturan khusus sebagai tindak lanjutnya, kini difinalisasi bersama Kemdikbudristek, BKN, dan pemangku kepentingan terkait, seperti perwakilan dosen.

”Termasuk nanti akan menegaskan bahwa penilaian kinerja dosen tidak akan lagi rumit, tapi lebih simpel. Ada predikat kinerja, termasuk juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/pimpinan, dan sebagainya. Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya