Sebagai informasi, sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku belum menerima pelunasan utang rafaksi minyak goreng sejak 31 Januari 2022. Padahal, seluruh peritel yang menjadi anggota Aprindo sudah menjalankan perintah Kemendag untuk menjual minyak goreng satu harga, yakni Rp 14.000 per liter.
Saat ditemui awak media di Jakarta kemarin, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan bahwa pihaknya beritikat akan mogok pengadaan minyak goreng premium jika kewajiban pemerintah itu tidak segera dilaksanakan.
"Sampai hari ini belum dibayar. Jika utang pemerintah ini tidak segera dibayar, Aprindo sudah beritikat untuk mengehentikan pengadaan minyak goreng premium kepada semua peritel (Aprindo)," ujar Roy.
(Feby Novalius)