JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menerangkan soal utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) selama satu setengah tahun sebesar Rp344 miliar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, apakah dibayar atau tidak.
Pasalnya ada pendapat yang menganggap bahwa pembayaran rafaksi itu sudah tidak perlu dilakukan lagi lantaran Permendag No.3 Tahun 2022 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag No.6. Oleh karena itu perlu kehati-hatian.
"Sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum dari Kejaksaan Agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak, tunggu keputusannya," kata Isy saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
"Karena Permendagnya waktu itu sudah dicabut. Jadi ada beberapa pendapat yang berbeda. Jadi bukan masalah duitnya. Tapi karena prinsip kehati-hatian saja," tambahnya.
Guna masalah ini bisa segera rampung, Isy menyebut akan mendatangi Kejakaaan Agung lagi untuk meminta jawaban atas surat permintaan pendapat yang sudah dikirimkan beberapa waktu lalu.
"Ini saya akan ke Kejaksaan Agung lagi, kita akan meminta (pendapat mereka lagi). Kan suratnya sudah lama itu. Surat dari Dirjennya sudah, kemudian tinggal di level teknis, kan sudah rapat beberapa kali. Ya mudah-mudahan tidak terlalu lama. Dan ini juga salah satu ada protes dari peritel asosiasi ini, saya kira ini akan menjadi tambahan supaya itu segera dikeluarkan," pungkasnya.