4 Fakta Jokowi Izinkan PNS Kerja dari Mana Saja, Ini Aturannya

Hana Wahyuti, Jurnalis
Senin 17 April 2023 06:31 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan terbaru Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah diteken oleh kepala negara pada Rabu, 12 April 2023.

Dalam Perpres itu, terdapat aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah pusat maupun daerah.

 BACA JUGA:

Terdapat dua poin yang mengatur jam kerja di bulan Ramadan maupun hari-hari biasa.

Berikut fakta PNS bisa kerja dari mana saja dirangkum Senin (17/4/2023):

 BACA JUGA:

1. Jadwal Kerja

Hari kerja PNS yakni sebanyak lima hari kerja dalam seminggu.

"Jadi jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian bunyi Pasal 4 dikutip dari salinan dokumen Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jumat (14/4/2023).

Kemudian 21 jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya