Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 51 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

Safina Asha Jamna, Jurnalis
Jum'at 21 April 2023 05:05 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka. (Foto: Okezone.com)
Share :

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Selengkapnya: Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Yuk Segera Daftar!

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya