JAKARTA - Pekerja yang ingin resign usai dapat Tunjangan Hari Raya (THR) bisa pertimbangkan beberapa hal ini dulu.
Diketahui pencairan THR bagi PNS dan pensiunan PNS sudah mulai dicairkan sejak 4 April 2023.
Sedangkan pegawai swasta akan mendapat THR paling lambat harus diberikan perusahaan pada H-7 Lebaran 2023.
Lantas bagaimana jika setelah terima THR pekerja tersebut resign?
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau @kemnaker pada Sabtu (22/4/2023), pekerja diminta untuk mempertimbangkan keputusan resign dari tempat kerja setelah terima THR.
Saldo di rekening sudah lebih dari 6 kali pengeluaran perbulan.
Apabila sudah lebih besar daripada tiang. Kemudian sudah ada tawaran kerja baru belum.
Hingga apabila sudah ada tawaran baru persiapkan surat resingnya. Dan apabila belum ada tawaran kerja baru bertahan jangan resign.
(Feby Novalius)