Pekerja Masuk di Hari Lebaran Berhak Atas Upah Lembur

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 22 April 2023 17:36 WIB
Upah Pekerja Masuk Lebaran. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mewajibkan perusahaan membayarkan upah lembur dua kali upah jam kerja bagi pekerja yang masuk saat Lebaran, jika hak liburnya dipakai. Apabila tidak dijalankan maka terancam saksi pidana.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menegaskan, pekerja memiliki hak libur dan perusahaan wajib mengikuti aturan pemerintah tentang hak libur nasional.

"Bila dia (pekerja) dipekerjakan pada saat hari Lebaran atau hari H Idul Fitri, maka pekerja tersebut berhak atas upah lemburnya. Apabila itu dilanggar pekerja bisa melaporkan ke tim pemeriksa dan pengawas pada dinas ketenagakerjaan," tegasnya, dikutip dari Antara, Sabtu (22/4/2023).

Aturannya, waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam sepekan. Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam.

Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam. Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam.

Begitu pula waktu kerja lima hari kerja dan 40 jam sepekan. Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam. Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam. Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

Dari informasi yang diperoleh, beberapa karyawan Toko Semeru di Makassar mengeluhkan tetap dipekerjakan saat hari libur lebaran. Meski demikian, mereka takut protes karena terancam dipecat manajemen bila melaporkan perlakuan itu, kendati merampas hak libur lebaran bersama keluarganya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya