5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
6. Jasa pos dan telekomunikasi.
7. Media massa.
8. Pengamanan.
9. Pekerjaan di lembaga konservasi.
10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
(Feby Novalius)