Simak Aturan Masuk Kerja saat Hari Libur Nasional

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Minggu 23 April 2023 11:15 WIB
Aturan Masuk Kerja di Lebaran. (Foto: Okezone.com)
Share :

5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.

6. Jasa pos dan telekomunikasi.

7. Media massa.

8. Pengamanan.

9. Pekerjaan di lembaga konservasi.

10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.

11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya