JAKARTA - Aturan masuk kerja saat hari libur nasional perlu diketahui. Hari Raya Idul Fitri telah ditetapkan pemerintah dan jatuh pada Sabtu, 23 April 2023. Kemudian adapun jadwal cuti bersama yang telah dimulai dari tanggal 19-25 April 2023.
Ada beberapa pekerja atau karyawan yang sudah libur sejak tanggal itu, namun ada juga beberapa sektor pekerjaan yang masih mengharuskan karyawannya masuk saat Lebaran.
Kendati demikian, ada beberapa peraturan masuk kerja di hari libur nasional ini yang harus diperhatikan oleh para pengusaha maupun pekerja.
Mengutip Instagram resmi @kemnaker, Minggu (23/4/2023) berikut ketentuan aturan masuk kerja di hari libur nasional.
Mengacu pada pasal 85 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut beberapa hal yang perlu diketahui para pekerja:
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan: Harus dilaksanakan secara terus-menerus dan pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
Kemudian, adapun jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus. Di mana hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
1. Pelayanan jasa kesehatan.
2. Jasa perbaikan alat transportasi.
3. Pelayanan jasa transportasi.
4. Usaha pariwisata.
5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
6. Jasa pos dan telekomunikasi.
7. Media massa.
8. Pengamanan.
9. Pekerjaan di lembaga konservasi.
10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
(Feby Novalius)