JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi tradisi yang hanya ada di Indonesia. Awal mula diberikan ke Pegawai Negeri Sipil (PNS), kini semua pekerja dapat menerima THR sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang.
Tak hanya muncul begitu saja, ternyata istilah THR di Indonesia berawal sejak tahun 1950.
Mengutip situs Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI), kebijakan pemberian THR saat itu diawali oleh era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi yang dilantik Presiden Soekarno pada April 1951.
Secara singkat pada kala itu, Seokiman menjadikan THR ini sebagai salah satu program kerja yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja atau yang kini kita sebut sebagai PNS dan biasa dilakukan menjelang berakhirnya bulan Ramadan.
Berikut sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa:
Tahun 1951
Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sekarang PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat.
Tahun 1952
Pada 13 Februari 1952, kaum pekerja/buruh protes karena THR yang hanya diberikan kepada para Pamong Pradja (PNS).