4. Sanksinya
Seperti yang sudah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah sebelumnya, bagi perusahaan nakal yang membayarkan THR dengan cara dicicil atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Di mana sanksi yang akan didapat perusahaan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pemberhentian sementara atau seluruh alat produksi. Sebagai informasi tambahan, meskipun sudah dikenai sanksi perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.
(Feby Novalius)