JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkap bahwa posko THR menerima banyak aduan terkait masalah pembayaran THR oleh perusahaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengingatkan agar perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya tanpa dicicil ataupun dipotong maksimal H-7 hari Raya Idul Fitri 2023.
Akan tetapi, hingga lebaran telah lewat, masih banyak perusahaan yang nakal dan belum membayarkan THR kepada pekerjanya. Hal ini terbukti dari masih banyaknya aduan yang diterima oleh posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.
Dirangkum Okezone, Senin (24/4/2023) berikut fakta-fakta mengenai perusahaan yang belum bayar THR lebaran, berikut sanksinya.
1. 2.219 aduan
2. Ada 1.479 perusahaan
3. DKI Jakarta Provinsi dengan aduan terbanyak
4. Sanksinya