JAKARTA - Utang pemerintah mencapai Rp7.879,07 triliun hingga akhir Maret 2023. Jika dibandingkan bulan lalu, utang pemerintah naik Rp17,39 triliun dari sebelumnya Rp7.861,69 triliun.
Dengan utang pemerintah mencapai Rp7.879,07 triliun maka rasio utang terhadap PDB sebesar 39,17%.
Berdasarkan batasan utang yang ditetapkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang sebesar 60% PDB, utang pemerintah berada di dalam batas aman dan terkendali.
"Pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo," tulis keterangan Kemenkeu berdasarkan data APBN Kita, Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Komposisi Utang
Data per 31 Maret 2023, komposisi utang pemerintah yang mencapai Rp7.879,07 triliun terdiri dari surat berharga negara (SBN) sebesar 89,02% dan pinjaman 10,98%.