JAKARTA - Perusahaan rokok raksasa British American Tobacco (BAT) didenda otoritas Amerika Serikat hampir USD630 juta setara Rp9,3 triliun. British American Tobacco (BAT) merupakan induk perusahaan tembakau Bentoel Group.
Dilansir dari VOA, Rabu (26/4/2023), BAT membayar denda untuk menyelesaikan sengketa setelah perusahaan tersebut melanggar sanksi yang diberikan AS terhadap Korea Utara.
Hukuman berat itu adalah bagian dari “perjanjian tuntutan yang ditangguhkan” antara BAT dan Departemen Kehakiman AS yang diumumkan pada Selasa (25/4). BAT, perusahaan rokok terbesar kedua di dunia, juga mengadakan perjanjian penyelesaian sipil dengan Departemen Keuangan Amerika Serikat untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran sanksi.
Anak perusahaan BAT yang berbasis di Singapura— BAT Marketing Singapore — setuju mengaku bersalah dalam kasus itu. Perjanjian tersebut menutup penyelidikan Amerika Serikat yang telah berlangsung lama.
Sejumlah pejabat AS mengatakan BAT, yang berbasis di London itu, terlibat dalam "skema rumit" guna menghindari sanksi Amerika Serikat. BAT menggunakan "potongan perusahaan" untuk menjual produk rokok di Korea Utara antara 2007 dan 2017.