JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama Waskita Karya (persero) Destiawan Soewardjono. Dirinya menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Berikut ini profil Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono yang menjadi tersangkat.
Dia merupakan pria kelahiran April 1961 merupakan Sarjana Teknik Sipil di Universitas Brawijaya, Malang pada tahun 1987.
Setelah itu, Destiawan kembali menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 2008. Ia memulai karirnya sejak 1988.
Dia pernah kontribusinya dalam mensukseskan agenda G20 atau group G20 yang merupakan forum kerja sama multilateral yang beranggotakan 19 negara dan Uni Eropa. Anggota G20 terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa.
Dia juga terlibat dalam pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo juga sangat signifikan. Jejak karir sosok yang juga Ketua Kafegama MM itu di BUMN Karya cukup Panjang. Sebelum memegang Puncak Pimpinan di Waskita Karya, Ia juga lama berkarir di di PT WIKA.
Destiawan telah menjalankan berbagai posisi strategis seperti Manajer Proyek PLTGU Borang pada tahun 2004. Setelah itu, Destiawan didapuk menjadi Manajer Proyek Jembatan Surabaya - Madura tahun 2004 hingga 2007.
Tidak hanya itu, pada 2008 sampai 2011 Destiawan dipilih menjadi Manajer Divisi Luar Negeri di WIKA. Lalu menjadi Manajer Proyek East West Motorway - Aljazair WIKA di tahun 2009 sampai 2010 dan General Manager Departemen Luar Negeri di WIKA mulai dari tahun 2012 sampai 2013.
Pada Tahun 2012, karir Destiawan semakin melejit. Ia pertama kali menjadi Direktur dan langsung menempati posisi Direktur Operasi III, Hingga pada puncaknya selain menjabat sebagai Direktur Operasi, ia juga menjabat Komisiaris Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. terhitung sejak tahun 2014 hingga akhirnya diangkat menjadi Dirut PT Waskita Karya Tbk.
Adapun peranan Tersangka Destiawan Soewardjo dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.
Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Feby Novalius)