Pada Tahun 2012, karir Destiawan semakin melejit. Ia pertama kali menjadi Direktur dan langsung menempati posisi Direktur Operasi III, Hingga pada puncaknya selain menjabat sebagai Direktur Operasi, ia juga menjabat Komisiaris Utama PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. terhitung sejak tahun 2014 hingga akhirnya diangkat menjadi Dirut PT Waskita Karya Tbk.
Adapun peranan Tersangka Destiawan Soewardjo dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.
Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Feby Novalius)